| 30% KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA ORANG INDONESIA - 19/07/06 |
|
|
| Written by Mira Kartawijaya | |
| Monday, 28 May 2007 | |
|
www.pikas.bkkbn.go.id - 19 Juli 2006 Jakarta--bkkbn online; Ada sinyalemen sedikitnya 30 persen korban perdagangan manusia di dunia adalah orang Indonesia. Celakanya, mereka diperdagangkan sebagai pekerja seks dengan rentang usia anak-anak hingga 25 tahun. Latifah yang mengatakan hal itu, sekaligus menambahkan bahwa ketidakjelasan definisi hukum mengakibatkan penegak hukum di lapangan kesulitan bekerja efektif dalam memerangi praktik perdagangan manusia. RUU PTPPO ini telah mencantumkan sanksi yang lebih keras ketimbang pasal-pasal mengenai perdagangan orang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam RUU tersebut, hukuman pidana penjara rata-rata 3 tahun hingga 15 tahun dan denda antara Rp 60 juta hingga Rp 300 juta. "sanksi pemberatan akan dikenakan bagi penyelenggara negara yang terlibat, ditambah sanksi pemberhentian secara tidak hormat," ungkap Latifah. (005) |
|
| Last Updated ( Monday, 28 May 2007 ) |
| < Prev | Next > |
|---|












