Tunggu sesaat,
sedang menampilkan halaman ini..
Halaman Utama arrow Artikel Trafiking arrow 30% KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA ORANG INDONESIA - 19/07/06
30% KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA ORANG INDONESIA - 19/07/06 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya   
Monday, 28 May 2007

www.pikas.bkkbn.go.id - 19 Juli 2006

Jakarta--bkkbn online; Ada sinyalemen sedikitnya 30 persen korban perdagangan manusia di dunia adalah orang Indonesia. Celakanya, mereka diperdagangkan sebagai pekerja seks dengan rentang usia anak-anak hingga 25 tahun.

Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) Latifah Iskandar, di Jakarta, Senin lalu. DPR-RI mendukung sepenuhnya upaya memerangi pelaku perdagangan manusia, melalui perumusan RUU PTPPO. "RUU ini penting karena undang-undang yang selama ini terkait masalah itu tidak memberikan definisi jelas tentang apa yang dimaksud dengan perdagangan orang."

Latifah yang mengatakan hal itu, sekaligus menambahkan bahwa ketidakjelasan definisi hukum mengakibatkan penegak hukum di lapangan kesulitan bekerja efektif dalam memerangi praktik perdagangan manusia.

RUU PTPPO ini telah mencantumkan sanksi yang lebih keras ketimbang pasal-pasal mengenai perdagangan orang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam RUU tersebut, hukuman pidana penjara rata-rata 3 tahun hingga 15 tahun dan denda antara Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.

"sanksi pemberatan akan dikenakan bagi penyelenggara negara yang terlibat, ditambah sanksi pemberhentian secara tidak hormat," ungkap Latifah. (005)


Last Updated ( Monday, 28 May 2007 )
 
< Prev   Next >